Apa sih ATLM itu?
Apa sih ATLM itu?
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 BAB I pasal 1 Ayat 1, yang dimaksud Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM)
adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik
atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan
analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan
informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam permenkes ini juga di sebutkan juga loh kualifikasi dari ATLM. Adapun bunyi Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2015 BAB II pasal 3 “Kualifikasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik ditentukan berdasarkan pendidikan yang terdiri atas:
peraturan perundang-undangan. Dalam permenkes ini juga di sebutkan juga loh kualifikasi dari ATLM. Adapun bunyi Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2015 BAB II pasal 3 “Kualifikasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik ditentukan berdasarkan pendidikan yang terdiri atas:
a. diploma
tiga sebagai Ahli Madya Teknologi Laboratorium Medik;
b. diploma
empat sebagai Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medik.
(Kemenkes RI, 2015).
Jadi sekarang udah
tau kan ATLM itu apa? Nah, sekarang muncul pertanyaan nih gaes.. apakah semua
yang lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau
analis medis dapat dengan serta-merta menjalankan praktik? Oh.. tentu tidak
dong. Kok bisa? Yah rugi dong T.T eits tunggu dulu~ seperti yang udah
disebutkan dalam Permenkes diatas, yang dimaksud “……..memiliki kompetensi”
gimanasih? Oke, kita coba bahas dulu ya~
Dikatakan bahwa
lulusan ATLM/Analis Kesehatan/Analis medis memiliki kompetensi dimaksudkan
dengan tujuan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga
kesehatan sesuai dengan standar profesi yang selanjutnya dibuktikan dengan
adanya Sertifikat Kompetensi yang merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi
lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki
prestasi di luar program studinya. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan. (Kemenkes RI, 2013).
Terus kalau udah
punya sertifikat registrasi? Berarti udah layak? Hmm.. Masih belum, dikit lagi~
Jadi setelah kita
dapet Sertifikat Kompetensi kita harus melakukan yang namanya registrasi.
PERMENKES RI No. 46 Tahun 2013 Pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa “Registrasi
adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki
Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta
diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya”.
Selanjutnya setelah Registrasi kita akan lanjut ke proses pembuatan Surat Tanda
Registrasi atau yang biasa disingkat STR (bukan es teler ya.. bukan T.T). STR adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi (Kemenkes RI, 2013).
Dan selamat~ bila
kita sudah memiliki STR otomatis kita sudah dinyatakan layak untuk bekerja
dibidang kita. Bidang apaaaa????? Di bidang Laboratorium Medis dong ya~~ yes! Selanjutnya
kita akan diberikan SIP-ATLM atau Surat Izin Praktik Ahli Tenaga Laboratorium~
selamat!!!
Komentar
Posting Komentar