Apa sih ATLM itu?


Apa sih ATLM itu?


Menurut  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 BAB I pasal 1 Ayat 1, yang dimaksud  Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam permenkes ini juga di sebutkan juga loh kualifikasi dari ATLM. Adapun bunyi Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2015 BAB II pasal 3 “Kualifikasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik ditentukan berdasarkan pendidikan yang terdiri atas:
a.       diploma tiga sebagai Ahli Madya Teknologi Laboratorium Medik;
b.      diploma empat sebagai Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medik.
(Kemenkes RI, 2015).

Jadi sekarang udah tau kan ATLM itu apa? Nah, sekarang muncul pertanyaan nih gaes.. apakah semua yang lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dapat dengan serta-merta menjalankan praktik? Oh.. tentu tidak dong. Kok bisa? Yah rugi dong T.T eits tunggu dulu~ seperti yang udah disebutkan dalam Permenkes diatas, yang dimaksud “……..memiliki kompetensi” gimanasih? Oke, kita coba bahas dulu ya~

Dikatakan bahwa lulusan ATLM/Analis Kesehatan/Analis medis memiliki kompetensi dimaksudkan dengan tujuan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi yang selanjutnya dibuktikan dengan adanya Sertifikat Kompetensi yang merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. (Kemenkes RI, 2013).

Terus kalau udah punya sertifikat registrasi? Berarti udah layak? Hmm.. Masih belum, dikit lagi~
Jadi setelah kita dapet Sertifikat Kompetensi kita harus melakukan yang namanya registrasi. PERMENKES RI No. 46 Tahun 2013 Pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa “Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya”. Selanjutnya setelah Registrasi kita akan lanjut ke proses pembuatan Surat Tanda Registrasi atau yang biasa disingkat STR (bukan es teler ya.. bukan T.T). STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi (Kemenkes RI, 2013).
Dan selamat~ bila kita sudah memiliki STR otomatis kita sudah dinyatakan layak untuk bekerja dibidang kita. Bidang apaaaa????? Di bidang Laboratorium Medis dong ya~~ yes! Selanjutnya kita akan diberikan SIP-ATLM atau Surat Izin Praktik Ahli Tenaga Laboratorium~ selamat!!!

Komentar

Postingan Populer